Sabtu, 31 Juli 2010

UKHTI, BOLEHKAN KUMEMINTA FOTOMU 

Ukhti,... sebelum tiba ke dalam gerbang pernikahan biasanya engkau akan mengalami ihwal melihat calon pasanganmu. Baik si dia maupun engkau masing-masing ingin tahu lebih banyak tentang calon yang akan menjadi pendamping hidupnya. Dan..., memang itu tidak salah bahkan Islam menganjurkan agar calon suami ukhti melihat dirimu, karena agama kita ini adalah agama yang hanif yang tidak memuat kecurangan ataupun membuat rugi pemeluknya, maka engkau akan melihat betapa sempurnanya dienmu ini.

Bila masa itu tiba, dan engkau ingin dilihat olehnya, maka persiapkanlah dirimu dengan sebaik-baiknya biarkan ia melihatmu, jangan engkau tutupi segala kekurangan yang ada padamu karena itu akan membawa penyesalan nantinya. Adapun kelebihan yang ada pada dirimu maka pertahankanlah, jadilah dirimu sendiri, inilah aku apa adanya, semoga engkau menjadi suka padaku karena Allah semata.

Tapi terkadang diantara engkau ya ukhti..., dihadang pada suatu masalah ketika calonmu jauh darimu sehingga ia tidak bisa melihatmu secara langsung. Maka ia akan meminta foto dirimu. Agar bisa melihatmu dengan lebih dekat dan lebih pribadi. Atau terkadang diantara calon yang ingin melamarmu walaupun sudah melihatmu tapi masih juga menginginkan foto dirimu, maka apa yang akan engkau lakukan?

Ketika calonmu mengatakan, Ya ukhti, bolehkah aku meminta fotomu?

Tunggu dulu jangan engkau beri jawaban, iya.... karena dengan alasan ia ingin menikahimu maka engkau begitu mudah untuk memberikannya. Bagaimana kalau ia tidak jadi menikahimu? Bisakah engkau meminta fotomu kembali? Apakah engkau yakin ia bisa menjaga amanah untuk tidak memperlihatkan fotomu kepada orang lain selain kedua orang tuanya? Ah, mungkin kau berfikiran... inikan hanya sebuah foto! Masalah kecil... Coba baca keterangan ulama tentang masalah ini agar hatimu tenang dan engkau tidak membuat kesalahan yang fatal.

Ukhti muslimah, sebelum aku menjelaskannya kepadamu..., maka wajib bagimu untuk mengetahui secara detail tentang hukum memandang ini (nazhar). Berangkat dari sebuah hadits mulia yang disampaikan oleh sebaik-baik manusia diatas muka bumi ini, siapa lagi kalau bukan beliau Nabi kita Muhammad SAW bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang wanita sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari hadits Jabir Radhiyallahu anhu).

Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, An Nasa’i dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu’bah bahwasanya ia melamar seorang wanita maka Rasulullah bersabda: "Lihatlah ia karena itu lebih melekatkan kalian berdua."

Dan, diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah ra bahwasanya seorang pria melamar seorang wanita, lalu beliau bertanya, "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia berkata: "Belum". Beliau bersabda, "Pergilah dan lihatlah ia."

Dari hadits-hadits diatas dapat kita fahami bahwa islam mensyariatkan calon suami untuk melihat wanita yang akan dinikahinya. Karena sungguh faidahnya yang besar yaitu akan membawa kepada kedekatan diantara kedua belah pihak. Masing-masing akan tahu kelebihan dan kekurangan calon pasangannya.

Tentang masalah memandang ini maka engkau akan dapati perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut jumhur ulama, "Diperbolehkan bagi pelamar melihat wanita yang dilamarnya, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan melihat kecuali hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya." Sedangkan Al-Auza’i mengatakan: "Boleh melihat pada bagian bagian yang dikehendaki, kecuali aurat." Adapun Ibnu Hazm mengatakan: "Boleh melihat pada bagian depan dan belakang dari wanita yang hendak dilamarnya." Bersumber dari Imam Ahmad, terdapat tiga riwayat mengenai hal lain. Pertama, seperti yang diungkapkan jumhur ulama. Kedua, melihat apa-apa yang biasa terlihat. Ketiga, melihatnya dalam keadaan tidak mengenakan tabir penutup (jilbab).

Jumhur ulama juga berpendapat: "Diperbolehkan melihatnya, jika ia menghendaki tanpa harus minta izin terlebih dahulu dari wanita yang hendak dilamarnya (secara sembunyi-sembunyi)." Adapun menurut Imam Malik, dari sebuah riwayat bahwa beliau mensyaratkan adanya izin dari wanita tersebut.

Setelah engkau mengetahui dalil tentang hukum memandang (nazhar) yang akan dipinang maka kita kembali kemasalah diatas, yaitu ketika ia berusaha untuk meminta foto dirimu, dengan berbagai alasan yang dia ungkapkan kepadamu agar engkau memberikannya.

Ya, mungkin hati kecilmu akan mengatakan hanya sebuah foto, tidak apa-apa! Mungkin engkau telah siap memasukkannya dalam sebuah amplop untuk diberikan kepadanya, foto terbaik yang ada padamu atau bila engkau sama sekali tidak memilikinya maka engkau mungkin akan beranjak pergi ke studio foto agar mereka bisa mengambil gambarmu...

Baiklah, ukhti muslimah saudaraku fillah, mari kita simak fatwa dari ulama kita tentang masalah ini, sungguh aku berharap kepadamu setelah engkau mengetahuinya maka engkau akan berubah fikiran. Inilah jawaban beliau dari sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya (semoga Allah merahmatinya). Ada seorang lelaki yang bertanya kepada Syaikh Utsaimin, "Apakah aku boleh meminta foto wanita yang aku pinang untuk dilihat?"

Maka beliau menjawab: TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
  1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
  2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.
  3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah. Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang. (Fatwa Ibnu Utsaimin 20/810).
Jelaslah sudah nasehat yang disampaikan ulama kepada kita, semuanya untuk kemaslahatan kita, para muslimah agar terhindar dari fitnah. Karena itu, bila calonmu meminta fotomu maka kini engkau telah tahu jawabannya. Semoga engkau tidak tertipu oleh bujuk rayunya. Jadilah wanita mulia yang terhormat. Sungguh bila engkau perhatikan, hanya dienmu ini (Islam) yang mengangkat derajatmu dan memuliakan dirimu.

Semoga Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, para istrinya dan keluarga serta sahabatnya hingga hari akhir. Wallahu ‘alam bish-shawwab.

Sumber rujukan:

1. Fiqh Wanita, Hal: 399-340, Syaikh Kamil Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 1999M.
2. Fatwa-fatwa Muslimah, Hal: 253-254, Darul Falah, Jakarta, 2000M.
3. Fatawa Liz Jauzain, Hal: 23-24, Media Hidayah, Jogjakarta, 2003M.

0 komentar:

Posting Komentar